Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Wakil Ketua DPRD Dukung PPKM Level 4 Makassar, 'Memang Harus Ada Tindakan Tegas Tekan Covid-19'

Suhada mengingatkan pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Makassar akan berdampak pada sisi ekonomi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile. 

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved