Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Makassar Level 4

Download Sertifikat Vaksin! PPKM Makassar 4 Dilarang Bawa Motor/Mobil Tanpa Bukti Vaksin Covid-19

Hendak bawa motor tunjukkan surat vaksin wajib tunjukkan surat vaksin, berlaku di PPKM Makassar Level 4

Editor: Mansur AM
pedulilindungi.id
Tata cara download sertifikat vaksin Covid-19 - Buat akun di pedulilindungi.id untuk download Sertifikat Vaksin Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Makassar menerapkan aturan PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli 2021.

Salah satu aturan PPKM Level 4, membawa kendaraan baik roda dua atau tempat wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19.

Jika sudah vaksin, tata cara download sertifikat vaksin Covid-19 di bagian lain tulisan ini.

Selain itu, aktivitas masyarakat saat PPKM Level 4 berlaku benar-benar dibatasi.

Ada yang benar-benar bekerja 100 persen dari rumah (work from home). 

PPKM Level 4 Berlaku Mulai Senin 26 Juli 2021 di Makassar. 

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.

Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin.

Ridwan menyampaikan indikator Makassar dan Toraja terjaring PPKM Level IV karena kasus hariannya tinggi dan berada di zona merah.

"Makassar dan Toraja masuk, PPKM level empat akan diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus," beber Ridwan kepada tribun-timur.com lewat telepon, Sabtu (24/7/2021) malam.

Dijelaskan Ridwan, level empat adalah level terberat dari klasifikasi PPKM yang diterapkan World Health Organization (WHO).

Level empat indikatornya, jumlah baru lebih 150 kasus.

"Tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal diatas 5, itu memenuhi indikator PPKM level IV," katanya.

PPKM Level IV lanjut Ridwan sama dengan pola PPKM Darurat. Dimana seluruh kegiatan akan dibatasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved