Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Siap-siap Tinggal di Rumah dalam Jangka Waktu Panjang, PPKM Level 4 Berlaku Hari Senin di Makassar

Indikator Makassar dan Toraja terjaring PPKM Level IV karena kasus hariannya tinggi dan berada di zona merah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Satgas Covid-19 Sulsel
Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Semakin menurun kasusnya levelnya juga semakin menurun," ujarnya.

Menyikapi pemberlakukan PPKM level IV, Ridwan menuturkan Pemprov Sulsel meningkatkan atau menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit guna mengantisipasi lonjakan kasus.

Makassar dan Toraja PPKM Level 4 di Sulsel

Dua daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) siaga Covid-19; Kota Makassar dan Tana Toraja.

Dalam bahasa pemerintah disebut PPKM Level 4 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku mulai Senin 26 Juli 2021. 

PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian) diterapkan berdasarkan data-data penyebaran Virus Covid-19.

Dan Makassar sebagai ibu kota provinsi dan Tana Toraja masuk kategori itu.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV atau 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini diputuskan dalam rapar koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

Salah satu dari 21 provinsi tempat penerapan PPKM level IV adalah Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Lalu, dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, Makassar dan Tana Toraja jadi tempat penerapan PPKM level IV.

"Benar sekali (akan diberlakukan PPKM level IV di Makassar)," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto kepada Tribun-Timur.com.

PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, apa saja yang diatur?

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved