Tribun Makassar
Siap-siap Tinggal di Rumah dalam Jangka Waktu Panjang, PPKM Level 4 Berlaku Hari Senin di Makassar
Indikator Makassar dan Toraja terjaring PPKM Level IV karena kasus hariannya tinggi dan berada di zona merah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.
Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin.
Ridwan menyampaikan indikator Makassar dan Toraja terjaring PPKM Level IV karena kasus hariannya tinggi dan berada di zona merah.
"Makassar dan Toraja masuk, PPKM level empat akan diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus," beber Ridwan kepada tribun-timur.com lewat telepon, Sabtu (24/7/2021) malam.
Dijelaskan Ridwan, level empat adalah level terberat dari klasifikasi PPKM yang diterapkan World Health Organization (WHO).
Level empat indikatornya, jumlah baru lebih 150 kasus.
"Tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal diatas 5, itu memenuhi indikator PPKM level IV," katanya.
PPKM Level IV lanjut Ridwan sama dengan pola PPKM Darurat. Dimana seluruh kegiatan akan dibatasi.
Yang paling penting pada masa PPKM level 4 ini masyarakat harus tinggal di rumah dalam jangka waktu yang panjang.
"Sesuai rekomendasi WHO, kalau PPKM level IV itu harus stay at home at a long time," tegasnya.
Hanya kegiatan esensial yang boleh bergerak.
Yang bisa beroperasi hanya pelayanan kebutuhan pokok dan sektor kritis seperti listrik, keuangan dan perbankan.
"Karena kita butuh listrik untuk bisa bekerja, butuh makan untuk hidup, itu esensial,"
Masa PPKM level IV ini akan berakhir jika sudah menunjukkan perkembangan kasus yang menurun.