Tribun Luwu Utara
Bupati Luwu Utara Minta Kecamatan Terapkan PPKM Mikro Berbasis RT/RW
Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara mendesak semua kecamatan menerapkan PPKM Mikro berbasis RT/RW.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus harian Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan meningkat lagi.
Sementara di satu sisi, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dinilai semakin longgar.
Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara mendesak semua kecamatan menerapkan PPKM Mikro berbasis RT/RW.
Guna memudahkan dalam penanganannya.
Data terbaru, Kamis (22/7/2021), bertambah 41 kasus positif Covid-19.
Sehingga total kasus sampai saat ini sebanyak 1.661 kasus.
Dengan rincian 1.389 orang dinyatakan sembuh, 215 pasien isolasi, dan 55 meninggal dunia.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan bahwa PPKM Mikro berbasis RT/RW harus dilakukan.
"Saya bersama Satgas tak pernah bosan mengingatkan, terutama para camat untuk kemudian mengomunikasikannya sampai ke bawah, agar PPKM Mikro level RT/RW segera dilakukan," kata Indah dalam keterangan resminya diterima tribun-timur.com, Jumat (23/7/2021).
Ia mengaku khawatir kasus harian yang penyebarannya begitu masif beberapa hari terakhir.
"Ini tidak bisa kita pandang enteng. Olehnya itu saya minta kita semua untuk peduli dan kepedulian kita ini menjadi sangat penting," katanya.
"Kita semua adalah bagian dari penanganan Covid-19. Semua harus terlibat, baik langsung maupun tidak langsung," tegas dia.
Indah mengingatkan, pandemi harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peranan warga dalam mendisiplinkan diri terhadap protokol kesehatan.
"Saya mohon kepedulian kita semua dalam membangun solidaritas. Membangun solidaritas itu, kuncinya adalah peduli. Kalau satu dua orang saja yang peduli dan khawatir terhadap kondisi yang ada saat ini, maka tidak ada gunanya," papar dia.
"Tantangan terbesar kita adalah bagaimana meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan," sambungnya.
Kata dia, PPKM berbasis RT/RW akan sangat membantu dalam penanganan Covid-19.
Termasuk memudahkan dalam penetapan zonasi berbasis RT/RW.
"Hampir sebagian besar kecamatan kita zona oranye. Olehnya itu, zonasi tingkat kabupaten harus diperkecil untuk memudahkan dalam pengambilan keputusan dalam skala mikro. Ini perlu diatensi oleh kita semua, terutama camat, kepala desa, dan lurah," papar dia.
Ia menambahkan, ada empat penetapan zonasi PPKM Mikro berbasis RT/RW.
Yaitu zona hijau jika dalam satu RT tidak ada kasus konfirmasi positif.
Zona kuning jika dalam satu RT, terdapat 1-5 kasus konfirmasi positif di tingkat rumah tangga dan dalam perawatan selama tujuh hari terakhir.
Zona oranye jika dalam satu RT ada 6-10 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri 7 hari terakhir.
Serta zona merah jika dalam satu RT ada 10 rumah tangga yang memiliki kasus konfirmasi positif.