Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Cek Cara Lengkap Penyalurannya
Satu lagi Kabar Gembira di masa Pandemi Virus Corona ini. Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta segera cair.
TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi Kabar Gembira di masa Pandemi Virus Corona ini.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta segera cair.
Berikut ini cara lengkap penyalurannya.
Pemerintahan Jokowi melanjutkan program subsidi gaji alias BLT Gaji 2021.
Hanya saja, tidak semua pekerja sebelumnya telah mendapatkan bisa memperolehnya kembali.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Adapun kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida pada Kamis (22/7).
Ida memaparkan, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus jadi akan menerima Rp 1 juta/orang.
"Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ucap Ida.
Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.
Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkannya?