Dampak Pandemi
Siap-siap, Pengusaha Segera Kurangi Jumlah Karyawan
Ini tidak dapat dihindari, jadi kami mohon kerja samanya PPKM ini tidak diperpanjang, diperlonggar supaya roda ekonomi bisa berputar kembali
TRIBUN-TIMUR.COM - Para pengusaha telah menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali setelah 25 Juli 2021. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat jelas sangat berdampak berat ke industri tekstil dan ujungnya berefek ke pemangkasan jumlah karyawan.
"Efeknya karyawan kontrak ini, mau tidak mau dengan berat hati pasti perusahaan akan kurangi atau putus karyawan kontrak dulu," ujar Jemmy secara virtual, Rabu (21/7)
"Ini tidak dapat dihindari, jadi kami mohon kerja samanya PPKM ini tidak diperpanjang, diperlonggar supaya roda ekonomi bisa berputar kembali," sambung Jemmy.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, sebagian besar karyawan pusat perbelanjaan pada saat ini dirumahkan, karena tidak dapat beroperasi saat PPKM Darurat.
"Ada juga PHK tapi relatif kecil saat ini, tahap kedua akan dilakukan jika PPKM Darurat bekepanjangan. Tahap kedua adalah dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh sebagian, kemudian opsi terkahir adalah PHK," tuturnya.
Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah segera memberikan relaksasi pajak dan subsidi upah kepada pekerja agar pusat perbelanjaan dapat bertahan di tengah PPKM Darurat.
"Subsidi upah ke pekerja ini, contohnya karyawan memiliki gaji Rp 3 juta, pemerintah berikan subsidi Rp 1,5 juta ke pekerja, dan sisanya Rp 1,5 juta dari perusahaan," tuturnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut saat ini sudah banyak karyawan yang dirumahkan akibat penghentian operasional industri saat penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali.
"Kemarin banyak yang dirumahkan, kalau tahun lalu memang parah sekali dan banyak yang di PHK," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Namun, Hariyadi mengaku tidak memiliki data jumlah karyawan yang telah dirumahkan selama PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021. Ia menyebut, opsi dirumahkan lebih banyak dipilih dibanding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus memberikan pesangon, jikapun ada PHK maka jumlahnya tidak banyak.
"PHK yang normatif rasanya mungkin tidak akan besar, karena normatif kan harus dikasih pesangon. Kalau dirumahkan ya mungkin iya, kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang ya mungkin iya," papar Hariyadi.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.
"Potensi ledakan PHK ratusan ribu, jika PPKM Darurat diperpanjang jadi enam pekan. Berarti satu bulan setengah, sampai Agustus 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurut Said, buruh yang berpotensi di PHK yaitu di sektor manufaktur, dan perkiraan angka ini hanya untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Hitungan saya sederhana, angka buruh terpapar Covid-19 itu 10 persen atau sekitar 75 ribu. Kalau penyebarannya makin besar, pabrik mau tidak mau tutup dan tidak ada keuntungan, maka manajemen memutuskan pengurangan," papar Said.