Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Sidang Hari Ini, Akademisi-Birokrat yang Dikenal Bersih Ini Dihukum Berapa Tahun?
Update fakta sidang Nurdin Abdullah pada sidang perdana Nurdin Abdullah hari ini, menurut kamu Nurdin Abdullah dituntut berapa tahun?
Pasalnya, dari fakta persidangan, terbukti jika Agung bukanlah satu-satunya kontraktor yang pernah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).
"Jadi bisa dilihat, jika memang sistem pemerintah yang perlu diperbaiki. Karena tidak mungkin ada kontraktor yang memberi jika dari pihak pemerintah tidak meminta," ujar Denny, Selasa (13/7/2021).
Sehingga kebiasaan seperti ini sudah harus dihapuskan.
"Jadi mau tidak mau, pengusaha harus melakukan hal itu Karena terbukti juga dalam fakta persidangan tadi, banyak kontraktor juga melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Anggu ternyata tidak tenang alias menderita menjadi pengusaha sekaligus ATM berjalan dari pejabat.
"Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," kata Denny.
Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
JPU memutuskan, Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.
"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.
Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.
Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.
"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.