Tribun Luwu
Edarkan Sabu, Warga Makassar Ditangkap di Luwu
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Nokia warna biru.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, LAROMPONG - Personel Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pria terduga pengedar sabu-sabu.
Pria berinisial AB (47) ditangkap di Dusun Ulutondok, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Merupakan warga Rappocini Raya, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, bersama anggota menangkap pelaku.
Ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,88 gram.
"AB adalah warga Makassar, diamankan bersama barang bukti 5,88 gram sabu," kata Agus dalam keterangan resminya diterima tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (22/7/2021) siang.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Nokia warna biru.
Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam tanpa plat.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menambahkan pengungkapan dalam kasus ini bermula dari informasi warga.
Kemudian petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba yang dimaksud warga.
Lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan pelaku.
"AB berangkat dari Larompong untuk mengambil sabu, saat itu petugas langsung melakukan hunting dan mendapatinya mengendarai sepeda motor miliknya," katanya.
"Kemudian petugas menghentikan secara paksa dan sewaktu dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan," tambahnya.
Saat digeledah ditemukan satu pembungkus rokok di dek depan sebelah kiri sepeda motor tersangka.
"Berisi lima saset yang diduga narkoba jenis sabu," katanya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknnya.
Dia peroleh dari seorang pengedar berinisial SP berdomisili di Desa Rante Alang, Kecamatan Larompong.
"SP hingga kini masih buron, untuk pelaku yang sudah ditetapkam tersangka diamankan di Polres Luwu bersama barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut," tuturnya.
Pengedar Sabu Asal Desa Binturu Dibekuk
Personel Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut berinisial KM (25), warga Dusun Kondongan, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap pada sebuah rumah kos di wilayah Belopa.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mengatakan, pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Luwu.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kos," kata Rafli, Selasa (15/6/2021).
Rafli mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar tempat KM ngekos.
Warga curiga melihat aktivitas KM yang tidak biasa.
Kanit 1 Sidik Aipda Andi Irwan dan Kanit 2 Lidik Bripka Andi Arham bersama empat personel Satuan Narkoba Polres Luwu lainnya kemudian melakukan penyelidikan atas laporan warga.
Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu di kamar mandi.
Sabu itu dibungkus lakban hitam dan tersimpan di tempat sabun.
"Barang bukti ini pelaku ukui adalah miliknya," kata Rafli.
Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1,04 gram.
Adapula barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit HP.
Pelaku mengaku, sabu tersebut ia beli dari inisial R yang berdomisili di Kabupaten Wajo.
"Pelaku kita amankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut dan R menjadi DPO kita," tuturnya.(*)