Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Isolasi Mandiri Covid-19, Pria Ini Ijab Kabul dengan Jarak 4 Meter dari Pengantin Wanita

Si penghulu juga terpaksa menyiapkan skenario agar ijab kabul tetap terlaksana dan kedua mempelai sah jadi suami istri.

Editor: Waode Nurmin
ilustrasi kompas.com
ilustrasi akad nikah. Terbaru, ada Pria Tuban nekat menikah di Jogjakarta saat positif Covid-19. 

Pihak KUA tetap mengupayakan pelayanan prima bagi calon pengantin tersebut, meski kondisi serba terbatas dan harus meminimalkan risiko.

2. Penghulu buat skenario

Penghulu KUA Nanggulan, Marjuki bercerita, setelah mengetahui pengantin pria positif Covid-19, ia melakukan pengecekan ke rumah warga tersebut.

Hal ini untuk memastikan kondisi calon pengantin dan keluarganya memungkinkan prosesi akad nikah tetap berjalan sesuai permintaan calon pengantin.

"Saat itu saya langsung karuhkan kondisi rumah dan calon pengantin serta keluarganya, ternyata memungkinkan akad nikah dilangsungkan Minggu (18/7)," katanya, Selasa (20/7/2021).

Dia lalu membuat skenario agar acara akad nikah tetap berjalan dan aman dari penyebaran Covid-19. Marjuki juga berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) Covid-19 kalurahan setempat.

3. Akad nikah cuma 20 menit

Pernikahan Sugiyanto dan Ngatini yang digelar saat pengantin pria positif covid-19.
Pernikahan Sugiyanto dan Ngatini yang digelar saat pengantin pria positif covid-19. (istimewa tribun jogja)

Akad nikah dan pengucapan ijab kabul keesokan harinya berjalan lancar dalam waktu kurang dari 20 menit saja.

Acara hanya dihadiri enam orang saja, yakni calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali, dan dua orang saksi.

"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter. Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah, tapi masih di dalam teras. Sementara, saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, ia menerima kabulnya juga sendiri, tidak diwakilkan," ucap Marjuki yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan ini.

Penandatanganan dokumen nikah juga harus dilakukan setelah pengantin pria selesai menjalani isolasi.

Sedangkan tanda tangan wali dan saksi tetap dilakukan, mengingat mereka harus segera pulang ke asalnya masing-masing.

"Itu juga saya masih jaga protokol kesehatan (prokes). Setelah tanda tangan, pulpen dan kertas yang ditandatangani saya semprot pakai hand sanitizer, meski mereka (wali dan saksi) tidak positif Covid-19," ucapnya.

4. Sugiyanto plong

Dihubungi secara terpisah, sang pengantin pria, Sugiyanto mengaku sempat ragu dan berpikir bahwa akad nikahnya bakal batal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved