Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terkini Makassar

Single Parent Penjual Pisang Epe Dituntut 5 Tahun, Forum Advokat Probono: Bandingkan Jaksa Pinangki

Hardianti hanya korban. “Anak petama berusia 12 Tahun, anak kedua berusia 6 tahun dan anak ketiga masih berusia 2 tahun,” kata Haswandy Andy Mas.

Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Forum Restorative Justice (FRJ), Shelter Warga Makassar, serta Tribun Timur menggelar seminar publik via virtual, Rabu (2/12/2020). 

Seorang yang berinisial “HN” (saat ini DPO) telah memanfaatkan kemiskinan Hardianti  untuk mengantarkan 3 sachet narkotika jenis sabu kepada salah seorang pecandu, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yang ternyata Hardianti sama sekali tidak mendapatkan upah.

Pun berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel Nomor Lab: 4992/NNF/XII/2021 Tanggal 11 Desember 2020, tes urin Hardianti positif mengandung metamfetamina.

Terungkap pula bahwa Hardianti menggunakan narkotika karena beban kehidupan sosialnya yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pisang epe di emperan jalan di malam hari serta beban tanggung jawab menghidupi keluarganya dengan tiga anak yang masih kecil-kecil.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut LBH Makassar, semestinya Hardianti dituntut sebagai penyalahguna kategori pengguna yang berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN No. 11/ 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi dan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. SE-002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan aturan teknis dalam pelaksanaan SEJA tersebut.

“Tuntutannya JPU juga telah abai terhadap komitmen Kejaksaan Agung RI dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 yang telah mengedepankan sisi humanis dan pemulihan keadaan daripada pendekatan pembalasan,” kata Haswandy Andy Mas.

Pun dalam Pedoman Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Disebutkan, untuk perkara tindak pidana dimana perempuan dan/atau anak sebagai pelaku, JPU harusnya mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan dan/atau anak dengan memperhatikan, diantaranya, riwayat kekerasan yang pernah dialami, kondisi psikologis, posisi dalam kelompok rentan, kondisi stereotip gender dan relasi kuasa, dan/atau kondisi lain yang melatarbelakangi.

Demikian berdasarkan alat bukti terhadap keadaan khusus dimaksud Penuntut Umum dapat menggunakannya sebagai pertimbangan sebagai alasan pembenar, meniadakan kesalahan, ataupun keadaan yang meringankan.

JPU juga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial kehidupan dan kepentingan ketiga anak dari Terdakwa Hardianti yang masih kecil-kecil. Jauh dari semangat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Pasal 1 Ayat (2) menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

“Satu-satunya harapan adalah putusan Hakim yang rencananya akan dibacakan pada hari Senin besok, 19 Juli 2021,” ujar Haswandy Andy Mas.

LBH Makassar berharap majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo diharapkan akan memberikan putusan dengan pendekatan Restorative Justice (Keadilan yang memulihkan) yang telah menjadi salah satu arah kebijakan dan strategi bidang penegakan hukum dalam RPJM Nasional 2020-2024 (Perpres No. 18/ 2020)

Putusan Majelis Hakim yang bijak berupa rehabilitasi sosial dan/atau rehabilitasi medis terhadap Hardianti, berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto SEMA No. 4/2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Juncto SEMA No. 03/ 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved