Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terkini Makassar

Single Parent Penjual Pisang Epe Dituntut 5 Tahun, Forum Advokat Probono: Bandingkan Jaksa Pinangki

Hardianti hanya korban. “Anak petama berusia 12 Tahun, anak kedua berusia 6 tahun dan anak ketiga masih berusia 2 tahun,” kata Haswandy Andy Mas.

Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Forum Restorative Justice (FRJ), Shelter Warga Makassar, serta Tribun Timur menggelar seminar publik via virtual, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Makassar dipertanyakan lagi.

Hardianti dituntut penjara 5 tahun. Padahal Hardianti hanya korban penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya, orang yang memberi narkoba ke Hardianti belum tertangkap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 2 tahun penjara terhadap Agung Sucipto, terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

“Tuntutan JPU terhadap Hardianti menutup mata terhadap realitas eksploitasi Kerentanan Perempuan Miskin dalam Peredaran Gelap Narkotika dan mangkir terhadap penerapan Keadilan Restoratif,” tegas aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar, LBH Makassar, Haswandy Andy Mas di Makassar, Minggu (18/7/2021).

Tuntutan Hardianti dipersoalkan melalui pernyataan sikap bersama Forum Advokat Probono Makassar serta Pembela Hak Perempuan dan Anak Berhadapan degan Hukum, Peradi Makassar, LBBH UIN Alauddin, UKBH PH Unhas, LBH Salewangan, LBH Apik Sulsel. YLBHM, PBHI Sulsel, Young Lawyers Committee, serta Dewi Keadilan.

Hardianti didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum, PBH Peradi Makassar, yakni Abdul Jamil SHi MH dan Tri Ariadi Rahmat SH. 

Menurut Haswandy Andy Mas, melalui pernyataan sikap bersama tersebut, Hardianti (29) seorang perempuan miskin, yang juga adalah seorang Ibu Single Parent (orangtua tunggal) dari 3 orang anaknya yang masih kecil-kecil.

“Anak petama berusia 12 Tahun, anak kedua berusia 6 tahun dan anak ketiga masih berusia 2 tahun,” kata Haswandy Andy Mas.

Saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan menunggu putusan Hakim di Pengadilan Negeri Makassar setelah sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu.

JPU telah menuntut Hardianti pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.

“Bandingkan dengan tuntutan JPU terhadap Jaksa Pinangki yang telah terbukti melakukan tiga tindak pidana kelas kakap sekaligus yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat, namun hanya dituntut 4 tahun tahun penjara,’ jelas Haswandy Andy Mas.

“Padahal kondisi dan beban sosial Hardianti sebagai perempuan miskin dan ibu single parent dari 3 anak kecil, tentu jauh lebih berat. Lagipula Hardianti adalah korban dari para bandar besar narkotika yang belum diberantas oleh institusi penegak hukum,” kata Haswandy Andy Mas menambahkan.

Menurut mantan Direktur LBH Makassar itu, tingginya tuntutan JPU terhadap Hardianti  dibandingkan dengan tuntutan kepada Jaksa Pinangki adalah gambaran nyata sikap diskriminatif Kejaksaan terhadap perempuan miskin dan menutup mata terhadap realitas adanya pola eksploitasi kerentanan perempuan miskin dalam peredaran gelap Narkotika.

“Padahal fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa Hardianti dalam kasus ini hanyalah sebagai korban dari perederan gelap narkotika,” tegas Abdul Jamil dari PBH Peradi Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved