Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Komandan Satpol PP Gowa Nonaktifkan Mardani 'Saya Sappol', Polres Gowa Tetapkan Status Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Gowa yang melakukan kekerasan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro, kini telah dinonaktifkan dari jabatanya.
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro megatakan Mardani telah dinonaktifkan.
Mardani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
"Iya sudah dinonaktifkan," ujarnya dihubungi Tribungowa.com, Jumat (16/7/2021) malam.
Kasus yang menjerat Mardani saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa, untuk memberikan sanksi.
Diketahui juga, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Hanya saja, tersangka belum ditahan.
Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Alasan Polisi Tak Tahan Mardani Hamdan
Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan, sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pang Praja (Satpol PP) Gowa.
Penetapan tersangka setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.