Video Gisel
Roberto Sihotang Ungkap Gisel-Nobu Berhubungan Lebih 5 Kali di Sidang Tertutup, Langgar Aturan?
Pengacara Roberto Sihotang sampaikan fakta persidangan tertutup ke publik bahwa Gisella Anastasia dan Nobu berhubungan lebih dari 5 kali.
Sidang sendiri berlangsung secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.
Vonis hukuman selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada satu terdakwa lain yang berinisial MN.
Roberto Sihotang belum menentukan langkah hukum lanjutan usai kliennya divonis hukuman 9 bulan penjara.
Baca juga: Ingat Adhietya Mukti Keyboardist Gisella Anastasia yang Terseret Kasus Video Syur? Kabarnya Kini
Padahal, Roberto merasa keberatan atas vonis dari majelis hakim lantaran dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.
PP dan MN juga masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)
Baca juga: Kabar Terbaru Gisel Usai Skandal Video Panas 19 Detik Viral, Mantan Gading Marten Ditinggal Wijin?