Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Roberto Sihotang Ungkap Gisel-Nobu Berhubungan Lebih 5 Kali di Sidang Tertutup, Langgar Aturan?

Pengacara Roberto Sihotang sampaikan fakta persidangan tertutup ke publik bahwa Gisella Anastasia dan Nobu berhubungan lebih dari 5 kali.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun manado
Pengacara Roberto Sihotang dan Gisella Anastasia dan Michael Yikinobu de Frentes. Roberto Sihotang sampaikan fakta persidangan tertutup ke publik. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengacara penyebar video syur 19 detik Gisel atau Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, Roberto Sihotang geram terkait vonis kliennya.

Sebab, kliennya bukan penyebar pertama.

Menurutnya, Gisel adalah penyebar pertama dari kasus hukum yang menjadi viral itu.

Tak hanya itu, Roberto Sihotang juga menyampaikan, fakta persidangan baru.

Ternyata, dalam pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

Sehabis sidang, Roberto mengungkapkan, Gisel-Nobu berhubungan lebih lima kali selama ini.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa," katanya dikutip dari Tribun Manado

Baca juga: Sosok Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Gisella & Nobu Berhubungan Intim di Medan dan 4 Lokasi Lain

Apakah bisa membuka fakta persidangan ke publik saat sidang tertutup?

Apalagi, PP dan MN adalah anak di bawah umur sehingga, pengadilan memutuskan untuk sidang tertutup.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel meminta orang-orang yang tidak berkepentingan agar meninggalkan ruangan tersebut.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," ujar Akhmad, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mendefinisikan sidang tertutup, apakah hanya dilarang dihadiri oleh masyarakat umum atau juga ada larangan bagi para pihak untuk membuka materi perkara ke publik?

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan bahwa prinsip sidang tertutup tak hanya melarang pihak lain (di luar para pihak yang berperkara) hadir di ruang sidang.

Tetapi juga mencakup larangan bagi para pihak untuk tidak mengekspose materi persidangan.

Baca juga: Pasca Selingkuh Bersama Nobu Kini Gisel Diisukan Rujuk Kembali ke Gading Marten

“Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu prinsip persidangan tertutup,” ujar Made dikutip dari hukumonline.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved