Video Gisel
Roberto Sihotang Ungkap Gisel-Nobu Berhubungan Lebih 5 Kali di Sidang Tertutup, Langgar Aturan?
Pengacara Roberto Sihotang sampaikan fakta persidangan tertutup ke publik bahwa Gisella Anastasia dan Nobu berhubungan lebih dari 5 kali.
Made menjelaskan informasi yang boleh disampaikan ke publik adalah hal-hal di luar materi persidangan.
Ia menjelaskan yang dimaksud sebagai materi persidangan adalah inti masalah, hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi dan juga keterangan saksi di sidang.
Lebih lanjut, Made mengatakan para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik bila tertutup sama sekali dari publik.
Ia menyatakan bahwa di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim.
Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.
Baca juga: Gading Marten Maafkan Gisel Usai Terlibat Kasus Video Panas dengan Nobu, Benarkah Bakal Rujuk?
Aturan Sidang Tertutup
Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sebagian isinya telah diubah melalui UU No.35 Tahun 2014
“Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”
Pasal 64 huruf h UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.”
Baca juga: Ingat Adhietya Mukti Keyboardist Gisella Anastasia yang Terseret Kasus Video Syur? Kabarnya Kini
Vonis 9 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang putusan untuk kasus penyebaran video syur dari artis peran Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.
Majelis hakim memvonis terdakwa PP dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video syur Gisel dan Nobu.