Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Roberto Sihotang Ungkap Gisel-Nobu Berhubungan Lebih 5 Kali di Sidang Tertutup, Langgar Aturan?

Pengacara Roberto Sihotang sampaikan fakta persidangan tertutup ke publik bahwa Gisella Anastasia dan Nobu berhubungan lebih dari 5 kali.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun manado
Pengacara Roberto Sihotang dan Gisella Anastasia dan Michael Yikinobu de Frentes. Roberto Sihotang sampaikan fakta persidangan tertutup ke publik. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengacara penyebar video syur 19 detik Gisel atau Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, Roberto Sihotang geram terkait vonis kliennya.

Sebab, kliennya bukan penyebar pertama.

Menurutnya, Gisel adalah penyebar pertama dari kasus hukum yang menjadi viral itu.

Tak hanya itu, Roberto Sihotang juga menyampaikan, fakta persidangan baru.

Ternyata, dalam pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

Sehabis sidang, Roberto mengungkapkan, Gisel-Nobu berhubungan lebih lima kali selama ini.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa," katanya dikutip dari Tribun Manado

Baca juga: Sosok Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Gisella & Nobu Berhubungan Intim di Medan dan 4 Lokasi Lain

Apakah bisa membuka fakta persidangan ke publik saat sidang tertutup?

Apalagi, PP dan MN adalah anak di bawah umur sehingga, pengadilan memutuskan untuk sidang tertutup.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel meminta orang-orang yang tidak berkepentingan agar meninggalkan ruangan tersebut.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," ujar Akhmad, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mendefinisikan sidang tertutup, apakah hanya dilarang dihadiri oleh masyarakat umum atau juga ada larangan bagi para pihak untuk membuka materi perkara ke publik?

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan bahwa prinsip sidang tertutup tak hanya melarang pihak lain (di luar para pihak yang berperkara) hadir di ruang sidang.

Tetapi juga mencakup larangan bagi para pihak untuk tidak mengekspose materi persidangan.

Baca juga: Pasca Selingkuh Bersama Nobu Kini Gisel Diisukan Rujuk Kembali ke Gading Marten

“Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu prinsip persidangan tertutup,” ujar Made dikutip dari hukumonline.com.

Made menjelaskan informasi yang boleh disampaikan ke publik adalah hal-hal di luar materi persidangan.

Ia menjelaskan yang dimaksud sebagai materi persidangan adalah inti masalah, hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi dan juga keterangan saksi di sidang.

Lebih lanjut, Made mengatakan para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik bila tertutup sama sekali dari publik.

Ia menyatakan bahwa di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim.

Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.

Baca juga: Gading Marten Maafkan Gisel Usai Terlibat Kasus Video Panas dengan Nobu, Benarkah Bakal Rujuk?

Aturan Sidang Tertutup

Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagian isinya telah diubah melalui UU No.35 Tahun 2014

“Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”

Pasal 64 huruf h UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.”

Baca juga: Ingat Adhietya Mukti Keyboardist Gisella Anastasia yang Terseret Kasus Video Syur? Kabarnya Kini

Vonis 9 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang putusan untuk kasus penyebaran video syur dari artis peran Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Majelis hakim memvonis terdakwa PP dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video syur Gisel dan Nobu.

Sidang sendiri berlangsung secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.

Vonis hukuman selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada satu terdakwa lain yang berinisial MN.

Roberto Sihotang belum menentukan langkah hukum lanjutan usai kliennya divonis hukuman 9 bulan penjara.

Baca juga: Ingat Adhietya Mukti Keyboardist Gisella Anastasia yang Terseret Kasus Video Syur? Kabarnya Kini

Padahal, Roberto merasa keberatan atas vonis dari majelis hakim lantaran dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.

PP dan MN juga masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Baca juga: Kabar Terbaru Gisel Usai Skandal Video Panas 19 Detik Viral, Mantan Gading Marten Ditinggal Wijin?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved