Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Iduladha 1442 Hijriah Tanpa Sampah, KLH Imbau Panitia Kurban Tak Pakai Kantong Plastik

Surat edaran bernomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Pelastik.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Sampah plastik mengapung di dermaga depan Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (1/5/2021).  Kondisi ini berbanding terbalik dengan raihan Piala Adipura Kota Makassar dan dipicu perilaku warga yang membuang sampah sembarangan sehingga terkesan jorok dan kotor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran tertanggal Senin (12/7/2021).

Surat edaran bernomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Pelastik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Rosa Vivien Ratnawati yang bertanda tangan dalam surat tersebut menjelaskan, 
perayaan Hari Raya Iduladha dimana dalam penyelenggaraannya dilaksanakan pembagian daging kurban.

Saat itu berpotensi pada meningkatnya timbulan sampah plastik apabila wadahnya menggunakan kantong plastik sekali pakai. 

"Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak tersebut menjadi masalah tersendiri, karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak ditangani dengan baik," kata Rosa dalam surat edaran tersebut.

Dengan semangat untuk menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat tersebut, lanjut Rosa, maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik.

Dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah dikelola sampahnya.

"Hal tersebut merupakan salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelas Rosa.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Rosa, perlu kiranya memberi perhatian khusus terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Iduladha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M.

"Terutama dengan memperhatikan aturan zona Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban," ujarnya.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan Iduladha tanpa sampah plastik. Diharapkan Saudara Gubernur, Bupati dan Wali Kota melaksanakan hal- hal sebagai berikut," tulis Rosa.

1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;

2. Pengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban adalah dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Iduladha dan pembagian daging kurban;

4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Iduladha dan pembagian daging kurban;

5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved