Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

RS rudapaksa anaknya yang berusia 18 tahun di salah satu penginapan di kota Makassar. Pelaku pun diatahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
RS (41) oknum LSM yang tega rudapaksa putrinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore. 
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved