Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

RS rudapaksa anaknya yang berusia 18 tahun di salah satu penginapan di kota Makassar. Pelaku pun diatahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
RS (41) oknum LSM yang tega rudapaksa putrinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore. 

"Anak saya diusir sama ibu tirinya," ujar pria yang telah empat kali beristri itu.

Pengusiran ini dimanfaatkan RS dengan mengajak putrinya ke penginapan.

Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.

Di penginapan, RS mengancam putrinya agar mau disetubuhi.
Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegs Kadarislam.

Korban Trauma

Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).

Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.

Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved