Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

RS rudapaksa anaknya yang berusia 18 tahun di salah satu penginapan di kota Makassar. Pelaku pun diatahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
RS (41) oknum LSM yang tega rudapaksa putrinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh bejat kelakuan RS (41).

Tega-teganya ia melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri PIS (18).

Padahal RS yang diketahui sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini sudah empat kali beristri.

Kasus ini mulai mencuat usai korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore.

Menurutnya, kasus itu terjadi pada Jumat (7/7/2021) lalu.

RS mengiming-imingi putrinya untuk bersedia diajak ke salah satu penginapan.

"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma."

"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," kata Kadarislam.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan pemerkosaan itu terhadap putrinya.

Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.

Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Awalnya, PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri ke empat RS.

"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran."

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved