Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Tiap Tanggal 10, ASN di Luwu Timur Wajib Pakai Baju Adat

Kebijakan ini guna mewujudkan peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Pemkab Luwu Timur
Bupati Luwu Timur, Budiman 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ada kebijakan baru yang dikeluarkan Bupati Luwu Timur, Budiman kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan Rabu Sehat dan Jumat Ibadah kepada seluruh ASN.

Selain itu, khusus staf ahli dan kepala OPD diwajibkan menggunakan pakaian adat nusantara setiap tanggal 10.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 188.6/10/BUP tanggal 9 Juli 2021.

Surat ini ditujukan kepada staf ahli dan kepala OPD tentang pelaksanaan Rabu Sehat dan Jumat Ibadah di lingkungan Pemkab Luwu Timur.

Budiman mengatakan kebijakan ini guna mewujudkan peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah, budaya kerja dan nilai-nilai budaya Nusantara bagi ASN,"

"Guna menciptakan persatuan dan kesatuan, keseragaman dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Budiman kepada TribunLutim.com, Senin (12/7/2021) siang.

Sebagai informasi, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur memuat empat poin.

Pertama senam kesegaran jasmani dilaksanakan setiap hari Rabu dengan tema Rabu Sehat dan menggunakan pakaian olahraga.

Setelah senam, pakaian olahraga itu diganti dengan pakaian dinas harian hitam putih.

Rabu Sehat ini untuk mendorong pegawai Pemkab Luwu Timur terus menjaga kesehatan di masa pandemi.

Kemudian apel pagi dilaksanakan setiap Hari Jumat diganti dengan Jumat Ibadah menggunakan pakaian terbaik bagi muslim.

Khusus setiap tanggal 10 menggunakan pakaian adat nusantara.

Bila tanggal 10 jatuh pada Rabu maka tetap menggunakan pakaian adat nusantara.

Namun jika bertepatan dengan hari libur maka pakaian adat nusantara digunakan pada hari kerja berikutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved