Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Mantan Legislator Gerindra Pinrang Ditangkap Usai Konsumsi Sabu di Rumahnya

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, SA (46) ditangkap polisi usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Mantan Legislator Gerindra Pinrang Ditangkap Usai Konsumsi Sabu di Rumahnya
handover
Ilustrasi sabu-sabu

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Mantan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, SA (46) ditangkap polisi usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

SA merupakan politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia terpilih menjadi anggota DPRD priode 2014-2019.

SA (46) diringkus di kediamannya Kampung Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Minggu, (04/07/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Saat diringkus, SA tidak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial SU (23). 

Penangkapan mantan anggota DPRD Pinrang itu pun dibenarkan Kasat Narkoba Pinrang, AKP Theodorus

"Benar, SA (46) dan rekannya kami ringkus di rumahnya sesaat setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Theodorus kepada awak media, Senin, (12/07/2021) sore. 

SA dan rekannya serta barang buktinya pun langsung diamankan ke Polres Pinrang

"Yang bersangkutan sudah kami amankan bersama alat bukti berupa sabu-sabu sisa pakai dan alat isap," bebernya. 

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan tes urine kepada kedua terduga pelaku. 

"Kita lakukan tes urine dan hasilnya positif," ucap mantan Kasat reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini. 

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1. 

Dengan subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. 

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. 

Untuk diketahui, pasal 112 ayat 1 berbunyi Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. 

Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved