Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Layani Pengunjung Hari kedua PPKM Mikro, Pemilik Warkop di Gowa Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Tim gabungan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (11/7/2021) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Dandim Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo saat menegur salah satu warkop yang melanggar PPKM mikro, Minggu (11/7/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim gabungan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (11/7/2021) malam.

PPKM berskala mikro di Butta bersejarah berlangsung hingga 20 juli mendatang. 

Personel gabungan dibagi menjadi empat tim menyasar berbagai tempat guna memantau PPKM skala mikro.

Tim 1 dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Dandim Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo menyasar sejumlah tempat. 

Seperti, warkop, rumah makan dan lainya. 

Di Jl Sudiro Husodo, tim 1 menemukan warkop Andi Tonro masih melayani pengunjung. 

Ketika dihampiri petugas, sejumlah pengunjung langsung mengenakan masker.

Selai itu, para pengunjung juga kocar-kacir meninggalkan warkop tersebut. 

Di sana, pemilik warkop diberi sanksi teguran tertulis.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, masih ada warkop ditemukan masih buka. 

Padahal telah dilakukan razia dan sudah berjanji tidak akan buka hari ini. 

"Tetapi setelah kita cek tadi masih buka, langsung dikasi sanksi kedua karena hari kemarin diberi teguran secara lisan dan hari ini kita beri sanksi teguran tertulis," ujar Adnan. 

Menurut dia, jika kembali melanggar akan diberi sanksi tegas ketiga berupa denda dan pencabutan surat izin usaha.

Ia meminta kerjasama dalam mematuhi peraturan yang ada selama PPKM skalar mikro.

Orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan bahwa sejumlah tempat-tempat lainya telah menaati peraturan yang ada. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved