Kasus Suap Nurdin Abdullah
Berkas Perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Diserahkan ke PN Makassar
Penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Atau kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, JPU segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka Tindak Pidana Korupsi Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," katanya, Kamis (24/6/2021) lalu.
Bila 14 hari kerja menjadi patokan, berarti maksimal 20 hari sejak (24/6/2021) yang dibutuhkan JPU KPK untuk menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.(*)