Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Selama Pemberlakuan PPKM Mikro, Pasar Senggol Buka Siang hingga Sore

PD Pasar hanya menjalankan perintah dari Pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Suasana di Pasar Senggol Laikang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, Minggu (11/7/2021) sore. 

Khusus untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H akan diselenggarakan dalam skala wilayah Rukun Warga (RW) di ruang terbuka/jalan yang di tunjuk oleh kelurahan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di bawah pengawasan Tim Raika dan Covid Hunter setempat dan pembagian daging hewan qurban dilakukan dengan metode antar ke rumah. 

Penyelenggaraan Adzan shalat 5 (lima) waktu dan Dzikir serta peribadatan terbatas di semua masjid tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar. 

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. 

10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karnoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari Zona Oranye. 

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar. 

13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid - 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 dan memperketat Protokol Keschatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19. 

14. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved