Tribun Makassar
Hentikan Sepihak Dugaan Monopoli Tambang Pasir Laut Sulsel, KPPU Dinilai Langgar Aturan Sendiri
Hentikan Sepihak Dugaan Monopoli Tambang Pasir Laut Sulsel, KPPU Dinilai Langgar Aturan Sendiri
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Menurutnya, hal ini menambah rekam jejak soal buruknya penegakan hukum, khususnya di Sulawesi selatan.
"Koalisi menduga sangat kuat KPPU Makassar di intervensi kekuatan modal dan kekuasaan," tuturnya.
Kritikan juga datang dari Kordinator Jaringan Anti Tambang (Jatam), Merah Johansyah.
Ia menduga, ada pelanggaran kode etik dan disiplin oleh para komisioner KPPU, yang telah diatur dalam keputusan KPPU 22 tahun 2009.
Begitu pun dengan peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019 tentang tatalaksana penanganan perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, dugaan pelanggaran pedoman KPPU nomor 7 tahun 2009 tentang penanganan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Koalisi akan melakukan pelaporan ke pihak KPPU pusat atas tidak profesional dan tidak taat aturannya KPPU daerah Makassar terhadap pedoman dan peraturan komisi, tidak partisipatif dan dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Merah juga akan melaporkan ke pihak Ombudsman tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan KPPU serta pelaporan ke pihak KPK.
Sebab ada kasus tersebut bernuansa maladmintrasi, pelanggaran kode etik dan punya potensi dugaan tindak pidana korupsi.
"Koalisi juga menyampaikan tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak-hak nelayan, perempuan, anak-anak pulau sampai keadilan itu hadir sedekat-dekatnya ke hadapan masyarakat ini," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan