Paspampres
Punya Tugas Berat Kawal Presiden Jokowi, Segini Gaji Paspampres Sesuai Pangkat dan Golongan
Punya tugas berat kawal Presiden Jokowi, Ternyata segini gaji Paspampres tiap golongan. Jumlahnya cukup menggiurkan
Punya tugas yang berat, berapakah gaji Paspampres?
Besaran gaji pokok Paspampres pengawal Presiden Jokowi hingga mendapat 11 tunjangan dengan jumlah yang cukup menggiurkan.
Perlu diketahui bahwa jumlah gaji Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia diatur dalam undang-undang.
Dengan besaran yang beragam, gaji Paspampres menyesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Sama seperti aparat negara yang lain, gaji Paspampres juga dicairkan pada setiap bulannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah gaji Paspampres yang disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600, Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300, dan Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700, Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200, dan Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600, Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, dan Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)