Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Didatangi Sambil Menangis, Pemprov Sulsel Akhirnya Janji Lunasi Utang Miliaran ke Pengusaha Katering

Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, pihaknya sementara memverifikasi berkas pendukung, dan Senin atau Selasa sudah ditransfer.

Editor: Fahrizal Syam
BKAD Sulsel
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berjanji akan melunasi utang katering yang belum dibayar ke pihak vendor.

Hal ini setelah seorang pemilik katering mendatangi kantor Gubernur Jumat (9/7/2021).

Sambil menangis, Ia mempertanyakan kejelasan pembayaran uang katering yang tak dibayar pemprov sejak tiga bulan terakhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, pihaknya sementara memverifikasi berkas pendukung sebelum melakukan pencairan.

"Kami sementara verifikasi. Prosesnya tidak lama, hari Senin atau Selasa sudah ditransfer," ucap Muhammad Rasyid kepada tribun-timur.com, via WhatsApp Sabtu (10/7/2021) pagi.

Baca juga: Begini Gejala Pasien yang Terinfeksi Covid-19 Varian Delta, Lambda dan Kappa? Sudah Masuk Indonesia

Rasyid mengaku, baru menerima hasil pemeriksaan jasa katering tersebut empat hari lalu, Rabu (7/7/201).

"Kita terima dari inspektorat kemarin dulu toh, sementara verifikasi, nda lamaji," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sulsel, Salehuddin menyebut total utang Pemprov Sulsel untuk program Duta Wisata Covid-19 capai Rp12 miliar.

Utang tersebut termasuk tunggakan pembayaran katering, hotel, hingga transportasi relawan dan petugas covid-19.

"Tagihan pembayaran hotel, katering dan transportasi petugas Covid-19 pada program wisata covid-19 diperkirakan sekitar Rp12 Miliar," ucap Salehuddin lewat rilis diterima Tribun Timur.

Salehuddin menegaskan, pembayaran utang tidak perlu melalui persetujuan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Ketua KPCPEN: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Terus Dimonitor

Prosedurnya, hanya melalui pemeriksaan Inspektorat lalu diserahkan ke BKAD hasilnya.

"Tidak perlu ada persetujuan pimpinan (Plt Gubernur) lagi, karena anggaran penanganan Covid-19," jelasnya.

Muhammad Rasyid menambahkan, pembayaran tagihan katering dan hotel masih sementara berproses.

Meski telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, sebelum pencairan harus diverifikasi BKAD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved