Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPCPEN: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Terus Dimonitor

15 wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat luar Jawa-Bali akan dimonitor setiap hari. 

Editor: Fahrizal Syam
Dok Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sudah mengumumkan perluasan penerapan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menegaskan PPKM Darurat luar Jawa-Bali diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Menurutnya, 15 wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat akan dimonitor setiap hari. 

Hal ini sebagai bahan evaluasi penerapannya di tiap-tiap wilayah.

Daerah-daerah yang diberlakukan PPKM Darurat yaitu, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

“Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Airlangga, melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Menko Airlangga: 1,47 Juta Nakes akan Terima Vaksin Dosis Ketiga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, penerapan PPKM Darurat diambil karena jumlah daerah yang berada di level 4 di luar Jawa-Bali terus meningkat.

Selain PPKM Darurat yang diperluas, Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan pemerintah juga meminta pelaksanaan vaksinasi massal untuk tidak memunculkan kerumunan.

Vaksinasi massal harus terus dilaksanakan secara tertib bukan justru membuat klaster baru penyebaran Covid-19.

Airlangga berharap pelaksanaannya bisa dilakukan dengan sejumlah strategi.

Misalnya, pendaftaran vaksinasi massal dilakukan secara daring.

“Tentu yang kemarin menjadi kerumunan menjadi pembelajaran di sentra-sentra vaksinasi. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” tegas Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Sektor Esensial Beroperasi Cegah Gelombang PHK

Lalu apa saja aturan yang ada dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali? Berikut rinciannya:

1. Kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan dilakukan secara daring atau online.

2. Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan work from home 100 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved