Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Terbengkalai, Pusat Niaga Malili Luwu Timur Diduga Dijadikan Tempat Nyabu

Bangunan berlokasi di Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
Pasar Rakyat atau Pusat Niaga Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bangunan Pasar Rakyat atau Pusat Niaga Malili terbengkalai.

Bangunan berlokasi di Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebagai informasi, pembangunan pasar ini menelan dana APBN Rp 9,1 milliar. Pasar selesai dibangun tahun 2016.

Terdapat sekitar 64 kios di pasar yang sudah diresmikan Sekertaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli pada Senin (19/2/2018) lalu.

Pasar juga dilengkapi tempat pedagang ikan, daging maupun sayuran.

Pantauan TribunLutim.com, tidak ada aktifitas jual beli di pasar ini, Jumat (9/7/2021).

Kondisi bangunan kotor dan tidak terurus. Miris, pasar ini diduga jadi tempat konsumsi sabu.

Ditemukan bekas sachet sabu, korek, kaca pirek dan alat hisap sabu atau bong pada toilet Pusat Niaga Malili.

Pasar ini juga pernah menjadi perbincangan, sebab, sejumlah istri pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur diduga menguasai kios/lods di pasar ini.

Pasar ini pernah beroperasi, namun hanya beberapa hari saja.

Pedagang di Pasar Tradisional Malili,Wati mengaku ogah berjualan di Pusat Niaga Malili.

Menurut pedagang, di Pusat Niaga Malili kurang pembeli, sehingga pedagang sering berpindah-pindah.

Disisi lain, pedagang lain yang tidak kebagian lods tidak mau menjual di pasar ini.

Pemkab sudah berupaya agar pasar ini bisa ramai dari aktifitas jual beli.

Bupati Luwu Timur sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 667/0858/tahun 2018 tentang optimalisasi Pasar Malili dan Pusat Niaga Malili (PNM).

Dalam surat itu, mengatur hari besar Pasar Sentral Malili pada Minggu. Sementara Kamis dialihkan di Pusat Niaga Malili

Adapun tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur lewat kebijakan itu, guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat.

Namun, kebijakan itu ditolak sebagian besar pedagang karena dianggap merugikan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved