Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Kantor DPRD Wajo Kosong, Puluhan Demonstran Kecewa

Puluhan masyarakat dari Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo berunjuk rasa di depan kantor DPRD Wajo

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Puluhan masyarakat dari Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo berunjuk rasa di depan kantor DPRD Wajo, Jumat (972021). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Puluhan masyarakat dari Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo berunjuk rasa di depan kantor DPRD Wajo, Jumat (9/7/2021).

Masyarakat merasa kecewa lantaran perangkat Desa Barangmamase diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa yang baru saja dilantik.

Kekecewaan itu berlipat, pasalnya masyarakat yang hendak menyalurkan aspirasinya kepada wakil rakyat itu, malah tak kunjung ditemui oleh seorang pun legislator.

"Saya sangat kecewa, inikan hari kantor, masa tidak ada satupun anggota dewan yang hadir berkantor. Andaikan hari Sabtu dan Minggu saya bisa maklumi," kata Koordinator aksi, Jumardi.

Dari 40 anggota DPRD Wajo, tak satu pun yang terlihat di gedung wakil rakyat itu.

Alhasil, masyarakat pun membubarkan diri jelang salat Jumat dan pulang dengan perasaan kecewa.

Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna yang dikonfirmasi, belum merespon terkait kosongnya Kantor DPRD Wajo.

Sebagaimana diketahui, 2 orang perangkat desa Barangmamase yang diberhentikan, yaitu Ferdi Farmawan dan Yumiati mengaku tidak menerima pemberhentiannya secara sepihak.

"Saya diberhentikan secara sepihak, saya hanya dikirimi format surat pengunduran diri melalu pesan WA," kata Ferdi.

Menurut Ferdi, bukan hanya perangkat desa yang diberhentikan, tapi 2 kepala dusun, yaitu Dusun Garungkang dan Dusun Potongnge juga diberhentikan secara sepihak.

Ferdi menduga, pemberhentiannya sebagai kepala seksi kesra di Desa Barangmamase, karena faktor politik.

"Dia dianggap tidak mendukung kepala desa pada saat Pilkades serentak," katanya.

Desa Barangmamase adalah satu dari 103 desa yang menggelar Pilkades serentak, pada 25 Mei 2021 lalu.

Para perangkat desa masih memiliki masa tugas sebagaimana SK yang dibuatkan oleh kepala desa terdahulu hingga Desember 2021 mendatang.

Olehnya, tindakan pemberhentian sepihak oleh kepala desa dinilai melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perda Wajo nomor 3 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved