Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Makna Pasal 33 UUD 1945 yang Dijadikan Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi makna Pasal 33 UUD 1945 

Hanya saja dalam penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai masyarakat, namun bisa diwakilkan oleh wakil rakyat, seperti MPR, DPR, DPD serta presiden.

Walau begitu, pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan.

Maka bisa disimpulkan jika sistem perekonomian nasional dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasarnya.

Yang turut diikuti pula dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/132235369/isi-pasal-33-uud-1945-dan-maknanya,".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved