Tribun Edukasi
Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional
Makna Pasal 33 UUD 1945 yang Dijadikan Dasar Sistem Perekonomian Nasional
TRIBUN-TIMUR.COM - Makna Pasal 33 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Ringkasan dan Kesimpulan
Baca juga: Jenis Notasi Algoritma Beserta Contohnya
Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.
Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna Pasal 33 UUD 1945
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-makna-pasal-33-uud-1945.jpg)