Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Makna Pasal 33 UUD 1945 yang Dijadikan Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi makna Pasal 33 UUD 1945 

Dilansir dari situs Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 bisa dimaknai sebagai berikut:

Baca juga: Sama-sama Tertutupi Salju, Mengapa Kutub Selatan Lebih Dingin Dibanding Kutub Utara?

Baca juga: 7 Hewan Tidur dengan Cara Unik, Ada yang Tahan Napas Sampai Terbangun

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.

Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik.

Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.

Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya.

Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja.

Baca juga: Cara Orang Eskimo Bertahan Hidup di Daerah yang Sangat Dingin

Baca juga: Tahukah Kamu Kemana Matahari Saat Petang Tiba?

Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya.

Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, dikuasai oleh negara.

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (4) disebutkan jika perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Artinya sistem perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved