Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesawat Terbang

Aturan Baru Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Darurat, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Hanya saja, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, harus menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi.

Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar jelang pemberlakuan larangan mudik, Rabu (5/5/2021). 

Wendo mengatakan, sebagai langkah awal, penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan udara adalah wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi.

Selanjutnya, penumpang melakukan proses registrasi dan penumpang mendapatkan user account.

Kemudian, saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, klinik, ataupun rumah sakit, wajib terafiliasi dengan sistem.

"Jadi nanti semua hasilnya akan diupload dimasukkan ke new all record yang datanya dikelola oleh Kemenkes,” kata Wendo.

Berikut Lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes RI

- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo

- Rumah Sakit Universitas Indonesia

- Rumah Sakit Medistra, Jakarta

- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta

- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta

- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta

- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta

- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta

- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta

- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta

- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta

- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta

- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta

- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar

- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved