Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA Masuk Indonesia

Mulai 6 Juli 2021, WNA yang Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah tetap membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Editor: Muh. Irham
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Cara Mendapatkan Kartu Vaksin Covid-19

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Darurat akan dimulai pada 3 hingga 20 Juni 2021.

Selama periode tersebut masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19.

Kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa Anda telah divaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian bunyi dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa Bali.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19?

Cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19 bisa dilakukan dengan mengunduhnya di laman https://pedulilindungi.id/.

Berikut cara mengunduh atau download kartu vaksin Covid-19.

- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id
- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi.
- Setelah itu klik menu "Login Sekarang"
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
- Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat".
- Kartu vaksin yang telah Anda unduh tersebut akan masuk ruang penyimpanan handphone atau komputer.
- Terakhir, Anda bisa langsung mencetak kartu tersebut dengan menggunakan printer.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved