Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA Masuk Indonesia

Mulai 6 Juli 2021, WNA yang Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah tetap membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Editor: Muh. Irham
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNTIMUR.COM - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah tetap membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Terakhir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, terhitung mulai 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Namun, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR sebelum kedatangan.

Kemudian setelah dikarantina dan terbukti hasil RT-PCR yang kembali dilakukan adalah negatif Covid-19, maka WNI tersebut akan langsung diberikan vaksin.

Adapun sesuai aturan karantina yang ditetapkan pemerintah, baik bagi WNA maupun WNI yang dari luar negeri dan tiba di Indonesia, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test RT-PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina.

Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, batas masa karantina selama 8 hari telah sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pertimbangannya, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

Kemudian median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari, maka masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Karantina 8 hari juga dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Entry testing sendiri dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

Sementara, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) tersebut dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.

"Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina," kata Jodi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved