Penanganan Covid
Masuk Sulsel Wajib Swab PCR Hingga Isoman 5 Hari
Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulsel.
Pemeriksaan Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) atau sering disebut dengan Swab PCR merupakan jenis pemeriksaan yang memiliki tujuan untuk menegakkan diagnosa dari penyakit Covid-19.
Untuk pemeriksaan Swab PCR ini berbeda dengan pemeriksaan Rapid Test. Rapid test merupakan jenis pemeriksaan screening antibodi dengan sampel darah.
Apabila hasil pemeriksaan rapid test menunjukkan hasil yang reaktif, maka untuk menegakkan diagnosa maka pasien dianjurkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pemeriksaan Swab PCR.
Selama masa menunggu hasil pemeriksaan Swab PCR keluar, pasien dianjurkan untuk tetap melakukan isolasi mandiri.
Dalam surat edaran, yang diteken Andi Sudirman pada Jumat (2/7/2021) tersebut ditujukan kepada Fokopimda Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Kepala Administrator Pelabuhan Soekarno Hatta.
Juga Kepala KKP Kelas 1 Makassar, Kepala Imigrasi Makassar, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemprov Sulsel dan Ketua Asita Sulsel.
Dalam Surat Edaran nomor 443.2/6332/Dinkes tersebut, Andi Sudirmam menjelaskan, sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami trend peningkatan kasus.
"Maka untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Andi Sudirman dalam surat edaran tersebut
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT - PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antar Provinsi.
2. Semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
3. Pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.
4. Pemberlakuan PPKM Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya dengan mengacu pada Inmendagri No.13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
5. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.