Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Aturan Pemilihan Rektor Unhas 2022-2026 Ditetapkan, Calon Rektor Dibatasi Hanya 3 Orang

Aturan Pemilihan Rektor Unhas 2022-2026 Ditetapkan, Calon Rektor Dibatasi Hanya 3 Orang

Editor: Alfian
Dokumen pribadi Prof Farida
Dekan Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi (kanan) bersama Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu (kiri). (Foto dokumen pribadi Prof Farida). Saat ini aturan pemilihan Rektor Unhas 2022-2026 sudah ditetapkan. 

Tahapan Pilrek Unhas 2022-2026:

- Penjaringan:
MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif.

Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.

- Penyaringan:
Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA.

Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.

-Pemilihan dan Pengesahan:
1. Tiga orang Calon Rektor akan dipilih oleh MWA dalam Rapat Paripurna Khusus.

Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara. 

2. Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara.

Kecuali Menteri yang memiliki 35% hak suara, serta Ketua Senat Akademik dan Rektor tidak memiliki hak suara.

3. Rektor Terpilih selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan MWA, dan pelantikan Rektor Terpilih sebagai Rektor Periode 2022 – 2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved