Universitas Hasanuddin
Aturan Pemilihan Rektor Unhas 2022-2026 Ditetapkan, Calon Rektor Dibatasi Hanya 3 Orang
Aturan Pemilihan Rektor Unhas 2022-2026 Ditetapkan, Calon Rektor Dibatasi Hanya 3 Orang
TRIBUN-TIMUR.COM, MKASSAR - Calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar periode 2022-2026 hanya dibatasi tiga kandidat.
Keputusan ini diambil setelah Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor (Pilrek) melalui rapat Paripurna MWA, Kamis (1/7/2021) lalu.
Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas, Komjen Pol (Purn) Syafruddin beserta para anggota MWA.
Hadir pula anggota Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
Penetapan calon Rektor Unhas sendiri melalui sejumlah tahapan.
Mulai dari tahap penjaringan dimana MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan berkas administratif.
Mereka yang memenuhi syarat kemudian ditetapkan sebagai bakal calon, selanjutnya nama-nama inilah yang bakal diserahkan ke Senat Akademik.
Nantinya dari nama-nama bakal calon akan menjalani tahap penjaringan.
Dari tahap inilah akan dipilih tiga nama bakal calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak menjadi calon rektor.
Ketiganya pun kemudian diajukan Senat Akademik ke MWA dan akan dipilih dalam rapat Paripurna Khusus.
Syafruddin dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh Tim Perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
“Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin.
Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, Jusuf Kalla mengharapkan Rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Prof Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek.
“Capaian Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional,” katanya.
Tahapan Pilrek Unhas 2022-2026:
- Penjaringan:
MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif.
Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.
- Penyaringan:
Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA.
Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.
-Pemilihan dan Pengesahan:
1. Tiga orang Calon Rektor akan dipilih oleh MWA dalam Rapat Paripurna Khusus.
Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.
2. Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara.
Kecuali Menteri yang memiliki 35% hak suara, serta Ketua Senat Akademik dan Rektor tidak memiliki hak suara.
3. Rektor Terpilih selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan MWA, dan pelantikan Rektor Terpilih sebagai Rektor Periode 2022 – 2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.