Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gejala Covid Anak

Anak-anak Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Simak Syarat dan Cara Daftar dari Kementerian Kesehatan

Anak-anak mulai disuntik vaksin Covid-19, simak syarat dan cara daftar dari Kementerian Kesehatan

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Siswi disuntik vaksin Covid-19- Anak-anak mulai disuntik vaksin Covid-19, simak syarat dan cara daftar dari Kementerian Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk anak dan orangtua yang ingin terhindar dari infeksi Covid-19 atau corona berbagai varian.

Kini program penyuntikan vaksin Covid-19 mulai diperluas ke anak-anak usia 12-17 tahun pada Juli 2021

Pemberian vaksin tentunya punya syarat dan cara daftarnya agar berjalan lancar.

Untuk mengidentifikasi gejala Covid-19 pada anak-anak memang lebih sulit.

Hal itu lantaran gejalanya mirip dengan berbagai penyakit anak pada umumnya.

Gejala yang sering muncul pada anak-anak antara lain demam dan batuk.

Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.

Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19 lalu mengalami kondisi yang parah dan memeerlukan perawatan.

“Vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah (dimulai),” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Vaksin Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.

Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Juga beradasar pada rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Cara daftar vaksin Covid-19

Program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma.

Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin Covid-19 0,5 ml sebanyak dua kali.

Pemberian dua dosis vaksin Covid-19 diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved