Gejala Covid Anak
Anak-anak Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Simak Syarat dan Cara Daftar dari Kementerian Kesehatan
Anak-anak mulai disuntik vaksin Covid-19, simak syarat dan cara daftar dari Kementerian Kesehatan
Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren.
Vaksin dilakukan dengan harus koordinasi dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Melansir Kompas.com, 29 Juni 2021, cara daftar vaksin Covid-19 untuk anak-anak sama dengan yang berlaku untuk orang dewasa. Daftar vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
“(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.
Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Syarat vaksin Covid-19
Syarat vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 kurang lebih sama dengan orang dewasa, yakni:
- Syarat peserta vaksin Covid-19 harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.
- Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.
- Tubuh dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk atau pilek.
- Tekanan darah normal
Sebelumnya, China telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Covid-19 buatan Sinovac untuk anak atau remaja di kelompok usia 3-17 tahun pada awal Juni 2021.
Pfizer mengklaim vaksin buatannya 100 persen efektif untuk anak usia 12-15 tahun, dengan salah satu negara yang menggunakan vaksin ini yaitu Kanada.
Itulah syarat dan cara daftar vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Ingat, tetap jalankan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17, Ini Syarat dan Cara Daftarnya",