Iduladha 1442 H
Walikota Makassar Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Iduladha 1442 H, Takbiran Keliling Ditiadakan
Walikota Makassar, Danny Pomanto menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Iduladha
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah 2021.
Maka Walikota Makassar, Danny Pomanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/77/HIM/KESRA/VII/2021.
SE tersebut berisi imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Idul Adha tahun tahun 1442 H/2021 M dan hari Jumat.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di tengah Pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Maka perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban sebagai berikut:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla, Lapangan terbuka /jalanan
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di lapangan terbuka /jalanan dan jikalau situasi dan kondisi tidak memungkinkan dikarenakan cuaca dan sesuatu lain hal.
Maka dilaksanakan di masjid/mushalla secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan;
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dari antarjemaah;
c. Memperhatikan standar protocol Kesehatan secara ketat.
3. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :