Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Masih Ada 26 Ribu Warga Luwu Belum Kantongi e-KTP

Sebanyak 26 ribu warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum melakukan perekaman e-KTP.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sebanyak 26 ribu warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum melakukan perekaman e-KTP.

Hal itu berdasarkan database kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dukcapil Luwu, Andi Darmawangsa mengatakan, data warga belum melakukan perekaman e-KTP merupakan persoalan lama.

Sejak tahun 2011 saat keluarnya peraturan tentang e-KTP.

"Hingga tahun 2021 ini, masih ada 26 ribu data di database belum melakukan perekaman e-KTP," kata Darmawangsa di Belopa, Kamis (1/7/2021) siang.

Dukcapil, sebut Darmawngsa, telah menempuh sejumlah langkah dalam mendorong masyarakatnya agar melakukan perekaman e-KTP.

Seperti memberlakukan perekaman e-KTP keliling disejumlah wilayah.

Tidak sampai disitu, Dukcapil juga melakukan kunjungan dan mobilisasi secara langsung ke beberapa kecamatan dan desa guna melakukan perekaman.

"Proses ini sekaligus melakukan konfirmasi ke kepala desa tentang keberadaan penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP," katanya.

Ketidakjelasan data tidak sepenuhnya bisa diatasi oleh pemerintah desa.

Hal ini berdasarkan pada beberapa pengalaman Dukcapil yang kerap meminta pihak desa untuk mengecek nama yang terdaftar di kependudukan agar diarahkan melakukan rekaman e-KTP.

Namun terkadang pihak desa tidak tahu menahu tentang beberapa nama yang ada di database.

"Karena bisa saja warga yang di data itu sudah tidak ada, seperti wafat, merantau atau pindah domisili atau masyarakat yang tidak jelas datangnya dari mana. Ada banyak asumsi tentang hal tersebut," tuturnya.

Jika warga yang dimaksud tidak ada atau tidak segera melakukan perekaman e-KTP, maka akan diusul untuk dihapus dalam database kependudukan.

Namun tetap akan mengacu pada surat keterangan yang ditanda tangani kepala desa atau pemerintah setempat.

"Kalau masyarakatnya tidak melakukan perekaman e-KTP atau pihak deaa tidak tahu menahu tentang masyarakat yang ada di desanya. Maka lebih baik dihapus saja di database, tapi harus ada surat penyataan yang ditandatangani kepala desa," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved