Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tanggapi Wacana PPKM Darurat, Danny Pomanto Sebut Kasus Covid-19 di Makassar Alami Penurunan

Tanggapi Wacana PPKM Darurat, Danny Pomanto Sebut Kasus Covid-19 di Makassar Alami Penurunan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menanggapi kabar bakal diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah pusat.

Dimana Presiden Joko Widodo akan menerapkan PPKM darurat setelah angka kasus Covid 19 mengalami lonjakan di sejumlah daerah.

Namun, skemanya masih digodok. Tapi dari informasi beredar, pusat perbelanjaan tetap beroperasi dengan jam operasi yang dipersingkat, serta prosedur kesehatan yang ketat.

Danny mengatakan, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan.

Sebab perhatian pemerintah kota masih difokuskan pada upaya penanganan.

Dia kemudian melaporkan grafik penyebaran kasus Covid 19. Terpantau, angka kasus sudah melandai.

"Kalau melihat PPKM yang berlaku belum seminggu ini, sudah mengalami penurunan suspect. Kemarin itu 47 saya dapat laporan. Sebelumnya 59 dan 74. Artinya semakin turun," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com, Rabu (30/6/2021).

Danny menyimpulkan, PPKM terbukti efektif mengendalikan virus corona.

Ia pun memandang aturan itu memungkinkan untuk dihentikan. 

Jika kasus terus mengalami penurunan, kemungkinan jam operasional bisa kembali buka hingga pukul 22.00 Wita.

"Kalau turun lagi, kita bisa normal lagi sampai jam 10 buka," tutupnya.

Sekedar diketahui, berikut hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran nomor : 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita. c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum. tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

5. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen). 

7. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

9. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*) 

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved