Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pengantar Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021) 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO -Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021).

Dihadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).

Atas perbuatannya itu, AS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat ditemui.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di rumah kos Jalan Kijang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Ibu dan anak itu ditemukan tewas di rumah kos pada Minggu, (27/06/2021) sekira pukul 12.30 Wita.

Korban bernama Sri Irmawati Nur (34) dan Muhammad Adri (10).

Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelakunya, AS (19), di Jalan Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Pelaku AS merupakan pengantar air galon isi ulang yang tinggal di Kampung Cikkuala, Kelurahan  Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Sesuai pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat  pelaku mengantarkan galon ke kamar korban.

"Pada saat mengantar galon itu, pelaku melihat korban yang sementara  memakai pakaian seksi. Sehingga pelaku bernafsu dan ingin memperkosa korban," kata Iptu Deki saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan, saat itu pelaku langsung memegang tangan korban dan mendorong korban sehingga terjatuh di tempat tidur.

"Namun,  korban melawan sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur kemudian menikam korban sebanyak dua kali," bebernya.

Deki melanjutkan, pada saat korban sudah terkapar bersimbah darah, pelaku ingin melanjutkan perbuatannya memperkosa korban.

"Saat ingin melanjutkan aksinya, anak korban keluar dari WC dan pelaku langsung memukul perut anak tersebut," ungkapnya.

"Pelaku kembali mengambil pisau yang lain dan menikam anak korban sebanyak dua kali,"sambungnya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengunci kamar korban dari luar dan membuang kunci kamar di sungai.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved