Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2021

Sistem Zonasi PPDB 2021 Sulsel Banyak Keluhan, Prof Arismunandar: Siswa Diratakan, Fasilitas Tidak

"Kenyataanya adalah siswa sudah disebar ke semua sekolah tanpa membedakan mana favorit dan mana bukan, tapi fasilitasnya tidak," jelasnya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun timur
Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, Prof Dr Arismunandar MPd (kedua dari kanan) bersama Dewan Pengawas Pendidikan Sulsel Dr Adi Suryadi Culla (kiri), Kepala LPMP Sulsel dalam acara Forum Konsultasi Publik, LPMP Sulsel, di Hotel Remcy, Makassar, Senin (28/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setiap tahun, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Sulsel jalur zonasi selalu dikeluhkan. 

Khususnya untuk PPDB 2021 Provinsi Sulsel jalur zonasi tingkat SMA, yang telah berakhir 16 Juni 2021 lalu.

Terkait kondisi PPDB 2021 tersebut Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Prof Dr Arismunandar MPd angkat bicara.

Menurut Arismunandar terkait polemik yang terjadi setiap tahun pada PPDB di Sulsel, seharusnya bisa diantisipasi.

Terutama jika terkait dengan hal-hal teknis, seperti server yang tak bisa diakses dan masalah lainnya.

"Hal-hal teknis itu selalu berulang. Semestinya diantisipasi kalau itu soal server atau jaringan," ujar Arismunandar. 

"Harusnya kita sudah berbicara soal tujuan utama sistem zonasi ini. Tujuannya kan memberi kesempatan semua siswa belajar dengan baik," lanjutnya.

"Kenyataanya adalah siswa sudah disebar ke semua sekolah tanpa membedakan mana favorit dan mana bukan, tapi fasilitasnya tidak," jelasnya.

Selama ini akhirnya menjadi polemik, jelas Prof Arismunandar kepada tribun-timur.com di acara LPMP Sulsel di Hotel Remcy, Makassar, Minggu (27/6/2021).

"Program zonasi ini kan sudah beberapa tahun berlangsung, tapi masalah utama malah selalu luput," lanjutnya.

Sistem zonasi mulai digunakan pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018.

Berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.

Fasilitas Tak Merata

Dengan kondisi fasilitas sekolah yang belum merata, baik SDM guru hingga peralatan, Arismunandar malah khawatir jika mutu luaran sekolah nantinya menurun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved