Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Curhat ASN Pemprov Sulsel, Batal Pulang Kampung Gegara Edaran Larangan Perjalanan Keluar Daerah

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel batal pulang merayakan Iduladha bersama keluarga.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
ist
ASN Diskominfo Sulsel, Ramadhani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel batal pulang merayakan Iduladha bersama keluarga.

Ia batal pulang setelah adanya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

SE tersebut tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi covid.

ASN Diskominfo Sulsel, Ramadhani mengatakan, sudah merencanakan pulang ke kampung saat libur Idul Adha Juli mendatang.

Namun niatnya harus diurungkan mengingat adanya larangan dari pemerintah pusat melalui edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Sebenarnya sudah rencana pulang ke Pangkep nanti, tapi karena ada larangan lagi jadi harus ikuti aturan," ucapnya kepada Tribun-timur.com Sabtu (26/6/2021) sore.

Sebagai pegawai pemerintah, ia harus patuh aturan. Apalagi pelarangan ini untuk kepentingan masyarakat banyak

"Kalau sudah aturan tidak bisami dilanggar," tuturnya.

Pandemi covid-19 kata dia menjadi tugas semua warga negara untuk dibasmi.

Salah satunya dengan cara taat aturan, patuhi protokol kesehatan dan ikut dalam program vaksinasi nasional. 

Hal sama disampaikan oleh, Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel, Amran Aminuddin

Kata Amran, sebagai ASN, ia wajib mengikuti edaran tersebut.

"Kita wajib untuk mengikuti edaran tersebut. Itu juga untuk kebaikan bersama," ucapnya.

Amran menyampaikan, melindungi diri sendiri sama dengan melindungi keluarga dan masyarakat lainya.

Lanjut Amran, meski ada pelarangan, salam SE tersebut masih memperbolehkan kegiatan kedinasan yang sifatnya wajib.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved