Tribun Makassar
Curhat ASN Pemprov Sulsel, Batal Pulang Kampung Gegara Edaran Larangan Perjalanan Keluar Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel batal pulang merayakan Iduladha bersama keluarga.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
"Jadi untuk kegiatan kedinasan yang wajib di luar daerah atau luar kota itu masih bisa dilaksankan," tuturnya.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021.
SE tersebut tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asn-diskominfo-sulsel-ramadhani.jpg)